Ternak
kambing produksi optimal Kambing,
pakan, peralatan konstruksi kandang, lahan Tempat
pakan/minum peranakan
etawa (PE)
Pemilihan
bibit diperlukan untuk menghasilkan keturunan yang lebih baik.
Pemilihan
calon bibit dianjurkan di daerah setempat, bebas dari penyakit
dengan
phenotype baik.
a. Calon
induk
Umur
berkisar antara > 12 bulan, (2 buah gigi seri tetap), tingkat
kesuburan
reproduksi sedang, sifat keindukan baik, tubuh tidak cacat,
berasal
dari keturunan kembar (kembar dua), jumlah puting dua buah dan
berat
badan > 20 kg.
b. Calon
pejantan
Pejantan
mempunyai penampilan bagus dan besar, umur > 1,5 tahun,
(gigi seri
tetap), keturunan kembar, mempunyai nafsu kawin besar, sehat
dan tidak
cacat.
a. Ternak
kambing menyukai macam-macam daun-daunan sebagai pakan
dasar dan
pakan tambahan (konsentrat).
b. Pakan
tambahan dapat disusun
dari
(bungkil kalapa, bungkil kedelai),
dedak,
tepung ikan ditambah mineral dan vitamin.
c. Pakan
dasar umumnya adalah rumput kayangan, daun lamtoro, gamal,
daun
nangka, dsb.
d.
Pemberian hijauan sebaiknya mencapai 3 % berat badan (dasar bahan
kering)
atau 10 - 15 % berat badan (dasar bahan segar)
Selain
campuran hijauan, pakan tambahan perlu diberikan saat bunting tua
dan baru
melahirkan, sekitar 1 1/2 % berat badan dengan kandungan protein
16 %.
Pada
prinsipnya bentuk, bahan dan konstruksi kandang kambing berukuran
1 1/2 m2
untuk induk secara individu. Pejantan dipisahkan dengan ukuran
kandang 2
m2, sedang anak lepas sapih disatukan (umur 3 bulan) dengan
ukuran 1
m/ekor. tinggi penyekat 1 1/2 - 2 X tinggi ternak.
dibebaskan
dari parasit internal dengan pemberian obat cacing, dan parasit
eksternal
dengan dimandikan.
Departemen
Pertanian, http://www.deptan.go.id, Maret 2001
Departemen
Pertanian RI, Jalan Harsono RM No. 3, Ragunan - Pasar Minggu,
Jakarta
12550 - Indonesia
Jakarta,
Maret 2001
Disadur
oleh : Kemal Prihatman
Kantor Deputi Menegristek Bidang Pendayagunaan dan Pemasyarakatan Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi
Gedung II BPP Teknologi Lantai 6, Jl. M.H. Thamrin 8 Jakarta 10340
Tel. 021 316 9166~69, Fax. 021 316 1952, http://www.ristek.go.id
ARTIKEL LAIN YANG MUNGKIN ANDA CARI